Bahan bakar adalah suatu materi apa pun yang dapat diubah menjadi energi. Beberapa jenis bahan bakar di antaranya bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Dalam ketentuan pajak, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan UU PPh .
Pemungutan PPh atas Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas
Pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).
Sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dapat bersifat final dan tidak final. Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Apabila dilakukan kepada selain penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.
Pengecualian
Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan BBM, BBG, dan pelumas. Pengecualian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran. BUMN serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan ini.
Tarif dan Dasar Pemungutan PPh 22 Penjualan BBM, BBG dan Pelumas
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut:
Objek | Tarif |
---|---|
BBM (Untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina) | 0,25% |
BBM (Untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya) | 0,30% |
Bahan Bakar Gas | 0,30% |
Pelumas | 0,30% |
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif normal (untuk PPh 22 tidak final). Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN).
Administrasi PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas
PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas yaitu dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order). Pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara menggunakan Kode Akun Pajak 411122, dengan Kode Jenis Setoran 401 bagi agen/penyalur, dan 100 bagi selain agen/penyalur. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pemungut pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi dan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Contoh Penghitungan
PT Rubrix (bukan merupakan SPBU) yang merupakan pabrik pembuatan kendaraan bermotor membeli solar ke Pertamina dengan nilai sebesar Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Surat pengeluaran barang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut atas penjualan tersebut yaitu adalah:
PPh Pasal 22 Terutang = 0,3% x Rp200.000.000 = Rp600.000
Pertamina memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 terutang serta menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2023. Pelaporan SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat 20 Juni 2023.
Karena bukan penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final. PT Rubrix dapat mengkreditkan pajak yang dipungut dalam SPT Tahunan PPh Badan.